Asyik! Sebentar Lagi PNS Terima Gaji ke-13
Usai menerima tunjangan hari raya (THR), pegawai negeri sipil (PNS) akan kembali menerima tambahan penghasilan. Selain gaji bulanan, PNS akan menerima gaji ke-13 pada Juli ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan jika kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.
Lalu seberapa besar gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada bulan Juli?
"Gaji ketigabelas rencananya cair bulan Juli dan besaran yang diterima PNS sama dengan pengasilan bulan Juni" ujar Kepala Biro Humas Kementerian PANRB.
Penganggaran gaji ke-13 telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD dimana ini bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah para PNS.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan "Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR"
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelas Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan jika kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bukan kebijakan baru. Kebijakan ini telah ditetapkan sejak 2016.
Lalu seberapa besar gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada bulan Juli?
"Gaji ketigabelas rencananya cair bulan Juli dan besaran yang diterima PNS sama dengan pengasilan bulan Juni" ujar Kepala Biro Humas Kementerian PANRB.
Penganggaran gaji ke-13 telah diatur setiap tahunnya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai pedoman penyusunan APBD dimana ini bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah para PNS.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan "Khusus untuk 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman penyusunan APBD 2018 yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13 dan 14 ini adalah nomenklatur gaji ke-14 yang disamakan dengan THR"
"Untuk perhitungan alokasi dasar telah memperhitungkan gaji PNS daerah berupa gaji pokok, tunjangan yang melekat sesuai ketentuan pemerintah tentang penggajian, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras termasuk telah memperhitungkan gaji ke-13 dan THR," jelas Sri Mulyani.
0 Response to "Asyik! Sebentar Lagi PNS Terima Gaji ke-13"
Post a Comment
UPDATED : Semua komentar dengan nama "Unknown" atau "Anonim" tidak akan dipublish.