Resmi Pendaftaran PPPK 2019 eks-Honorer K2 Telah Dibuka
Bagi tenaga honorer di pemerintahan yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama atau PPPK/P3K jangan lewatkan kesempatan menarik ini.
Karena pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) telah dibuka mulai hari Jumat (8/2/2019), dan hasilnya akan diumumkan pada 23 Februari 2019. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.
Ada beberapa klasifikasi yang diberikan oleh BKN terkait siapa saja yang bisa mendaftar menjadi PPPK, yakni:
Adapun sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id yang bisa diakses secara serentak mulai Jumat (8/2) pukul 16.00 WIB dimana proses seleksi akan serupa dengan rekrutmen CPNS, yakni menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test).
Sementara tahap kedua, rekrutmen P3K untuk formasi umum akan digelar pada Mei 2019.
Bersamaan dengan dilangsungkannya penerimaan ini, pemerintah pun mengimbau kepada pelamar dan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang disebar oleh oknum yang tidak bertanggung terkait dengan jaminan kelulusan para peserta.
Karena pendaftaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K/PPPK) telah dibuka mulai hari Jumat (8/2/2019), dan hasilnya akan diumumkan pada 23 Februari 2019. Hal ini disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin.

Rekrutmen PPPK. Ilustrasi: Calon pendaftar mencoba mengakses situs Sistem Seleksi CPNS 2018
Ada beberapa klasifikasi yang diberikan oleh BKN terkait siapa saja yang bisa mendaftar menjadi PPPK, yakni:
- Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database BKN.
- Penyuluh pertanian dari Kementerian Pertanian yang memenuhi ketentuan peraturan perundangan dan sudah terdaftar di database BKN.
- (Khusus) bagi penyuluh pertanian yang diangkat oleh Kementrian Pertanian, data base ada pada Kementan.
- Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.
- Jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah dengan kualifikasi pendidikan min. S1 dan masih aktif mengajar. (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id)
- Tenaga Kesehatan yang memiliki kualifikasi minimal D-III bidang kesehatan dan mempunyai setifikat (STR) dan masuh berlaku, kecuali Epidomiolog, Entolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Adapun sistem pendaftaran P3K akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), sscasn.bkn.go.id yang bisa diakses secara serentak mulai Jumat (8/2) pukul 16.00 WIB dimana proses seleksi akan serupa dengan rekrutmen CPNS, yakni menggunakan sistem seleksi CAT (computer assisted Test).
Sementara tahap kedua, rekrutmen P3K untuk formasi umum akan digelar pada Mei 2019.
Bersamaan dengan dilangsungkannya penerimaan ini, pemerintah pun mengimbau kepada pelamar dan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang disebar oleh oknum yang tidak bertanggung terkait dengan jaminan kelulusan para peserta.
Saya tertarik untuk yang nomer 4 itu mas, kebetulan saya lulusan SMK pertanian. Jadi pingin daftar.
ReplyDeleteWah ini nih mantap izin share ya, biar saudari ku bisa daftar eheh
ReplyDeleteok.. gmana, sudah daftar? :)
Delete