Catat!! Begini Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diperpanjang secara berkala. STNK memiliki dua jenis perpanjangan. Pertama, perpanjangan tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan setahun sekali saat membayar pajak, setiap kali membayar pajak, maka akan diberikan stempel pengesahaan bukti telah membayar pajak pada lembar STNK.
Kedua, perpanjangan 5 tahunan yaitu perpanjangan yang dilakukan saat membayar pajak pada tahun kelima, kemudian setelah melakukan pembayaran, maka pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru dan plat nomor kendaraan baru.
Terkait perpanjangan 5 Tahunan, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1), denda maksimal keterlambatan memperpanjang STNK 5 tahunan adalah Rp 500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Persyaratan perpanjangan STNK 5 tahunan:
- STNK asli dan foto copy BPKB Asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas).
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).
- Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan).
- Formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor samsat.
- Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai.
- Membawa kendaraan untuk melakukan cek fisik kendaraan.
- Membawa semua persyaratan.
- Melakukan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
- Menerima blanko cek fisik kendaraan.
- Menyerahkan blanko cek fisik dan semua persyaratan ke loket.
- Membayar Pajak Kendaraan di Loket Pembayaran. Setelah melakukan pembayaran silahkan menunggu panggilan kembali.
- Menerima struk pembayaran untuk mengambil STNK baru dan plat nomor baru.
- Ambil STNK dan plat nomor baru di loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan:
Inilah rincian biaya perpanjangan STNK 5 tahunan khusus untuk mobil menurut Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2016 terkait jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Untuk STNK 5 tahunan baru, biayanya sebesar Rp200.000
- Untuk STNK 5 tahunan perpanjang, biayanya sebesar Rp200.000
- Untuk pengesahan STNK, Anda perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp50.000 per tahun
- Untuk pembuatan BPKB baru, biayanya sebesar Rp225.000
- Untuk BPKB Pemilik, Anda perlu membayar Rp225.000
- Cek fisik kendaraan bermotor, biayanya sebesar Rp10.000 hingga Rp20.000 per kendaraan
- Ganti plat nomor baru, biayanya sebesar Rp60.000 hingga Rp100.000
0 Response to "Catat!! Begini Pengurusan Perpanjangan STNK 5 Tahunan"
Post a Comment
UPDATED : Semua komentar dengan nama "Unknown" atau "Anonim" tidak akan dipublish.