Ini Aturan Mengapa STNK Setelah Mati 2 Tahun Bakal Dihapus
Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dua tahun akibat pemilik tak membayar pajak.
Tanpa data registrasi, berarti kendaraan itu jadi bodong mengingat dalam aturan tak bisa didaftarkan kembali.
Aturan soal penghapusan data registrasi kendaraan tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009. Isinya sebagai berikut:
Download/Unduh:
Undang-Undang No.22 Tahun 2009
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Download/Unduh:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
STNK Setelah Mati 2 Tahun Bakal Dihapus
Pada awal Agustus 2022, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan ketentuan ini harus segera diterapkan karena aturannya sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Aturan soal penghapusan data registrasi kendaraan tercantum dalam Pasal 74 UU 22/2009. Isinya sebagai berikut:
- Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar: permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
- Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika: Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
- Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Download/Unduh:
Undang-Undang No.22 Tahun 2009
Penghapusan data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Pada Pasal 85 dijelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan.
Download/Unduh:
Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021
Apabila tidak ditanggapi, maka penghapusan registrasi dilakukan. Surat peringatan pertama akan dikirim langsung ke rumah dengan masa tunggu pembayaran pajak selama tiga bulan. Kemudian, surat kedua selama satu bulan, baru kemudian surat ketiga satu bulan.
0 Response to "Ini Aturan Mengapa STNK Setelah Mati 2 Tahun Bakal Dihapus "
Post a Comment
UPDATED : Semua komentar dengan nama "Unknown" atau "Anonim" tidak akan dipublish.