Top Adsense

Pemutihan dan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Timur 2023

Halo Masyarakat Kalimantan Timur, kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor karena Bapenda Provinsi Kalimantan Timur kembali memberikan relaksasi pajak untuk PKB dan BBNKB.

Relaksasi pajak ini bertujuan untuk membantu masyarakat agar bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Rincian Relaksasi Pajak Kendaraan Kalimantan Timur 2023 adalah sebagai berikut: Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.
  1. Pembayaran PKB tepat waktu diberikan Diskon 2% (dua persen).
  2. Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 2 tahun diberikan diskon 10%.
  3. Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 3 tahun diberikan diskon 20%.
  4. Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 4 tahun diberikan diskon 30%.
  5. Pajak Kendaraan Bermotor yang menunggak 5 tahun diberikan diskon 40%.
  6. Bebas Pajak Progresif, Bebas Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya (Tidak termasuk PNBP).

Sejalan program ini, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur juga mengadakan Gebyar Pajak 2023. Dimana Gebyar Pajak adalah salah satu kegiatan Bapenda Prov. Kaltim untuk memberikan hadiah kepada Wajib Pajak yang taat membayar pajak.

Tujuan dari adanya gebyar pajak adalah untuk mendorong ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, terutama PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kalimantan Timur lebih termotivasi untuk selalu menunaikan kewajiban perpajakannya.

0 Response to "Pemutihan dan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor Kalimantan Timur 2023"

Post a Comment

UPDATED : Semua komentar dengan nama "Unknown" atau "Anonim" tidak akan dipublish.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1


Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

Subscribe our newsletter to stay updated